PELANGGARAN KODE ETIK DAN
PENYEBABNYA
1. Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan
untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan
sumber energi tetapi nuklir juga bisa menghancurkan kota hirosima.Seperti
halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian
dibidang komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi
tidak jarang yang melakukan “kejahatan”
2. Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang
berhubungan dengan kejahatan maya antara, masih menjadi perdebatan. Ada
dua pandangan mengenai hal tersebut :
- Karakteristik aktivitas di
Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada
batasan-batasan teritorial.
- Sistem hukum tradisional
(the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial
dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan
Hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet. Dilema yang dihadapi
oleh Hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini
merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup
akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat
pemanfaatan Internet. Aturan Hukum yang akan dibentuk itu
harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum(the legal needs) para
pihak yang terlibat didalam traksaksi-transaksi lewat Internet
3. Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada Kepercayaan bahwa berbagi informasi
adalah suatu hal yang sangat baik dan berguna,dan sudah merupakan
kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya
dengan cara menulis kode yang “open-source” dan memberikan fasilitas untuk
mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila
memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata
(tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena
kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya. Saya yakin tidak
semua orang setuju dengan derajat yang akan dijelaskan disini,karena ada
kesan arogan terutama pada level yang tinggi.
Untuk memperoleh pengakuan/derajat, seorang hacker harus mampu
membuat program untuk eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial
(artikel), aktif diskusi di mailing list, membuat situs web dsb.
4. Aspek Ekonomi
Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang
diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium
ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin
meluas dalam berbagai akitivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara
maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi”
sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan.
Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan dunia
maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit, di Indonesia
tercatat ada 109 kasus yang merupakan Credit Card Fraud (penipuan dengan
kartu kredit),
5. Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata dari adanya Cyber Crime terhadap
kehidupan sosial dan budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap
transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan
oleh perbankan Indonesia, masyarakat dunia tidak percaya lagi, hal
ini dikarenakan banyak kasus Credit Card Fraud yang dilakukan oleh netter
asal Indonesia.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap
potret penegakan Hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar Hukum, sama
artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books
menjadi law in action. Dalam implementasi ini akan banyak ragam
prilaku masyarakat, diantaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar
tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu,maka
prospek law enforcement menjadi berat.