Sejak awal peradaban manusia selalu termotivasi untuk memperbaharui teknologi yang ada. Kemajuan teknologi informasi telah memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek kehidupan manusia yang membuat manusia mengubah proses hidupnya dengan berbagai teknologi dan aplikasi ilmu pengetahuan khususnya dalam pola komunikasi-informasi.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat dan dorongan kebutuhan manusia yang semakin meningkat untuk menembus batas ruang dan waktu, maka terbentuklah sebuah media untuk mempermudah masyarakat untuk menjalin komunikasi dan berinteraksi lewat jarak jauh yang sering disebut dengan dunia maya.
Dunia maya merupakan salah satu fasilitas yang digunakan untuk berbagai kegiatan atau aktifitas seperti yang di lakukan di dunia nyata, oleh sebab itu dikarenakan banyak kesamaan antara dunia nyata dengan dunia maya maka perlu adanya etika dalam berkehidupan didalam kedua dunia tersebut agar pembaca maupun orang yang kita ajak berkomunikasi virtual tidak merasa tersinggung dengan ucapkan kita atau men”judge” kita sebagai orang yang tidak memiliki sopan santun. Selain itu etika diperlukan untuk mendapatkan manfaat internet itu sendiri yaitu memperoleh edukasi yang bermanfaat bagi pengaksesnya.

A.  HUBUNGAN DUNIA MAYA DENGAN ETIKA

Dunia Maya atau yang sering disebut dengan Media Maya atau internet adalah salah satu media atau dunia firtual yang sengaja dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau interaksi antara satu orang dengan orang lainnya yang berada di tempat yang berbeda. Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World.
Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau juga telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia.
Etika berasal dari bahasa latin, Etica yang berarti falsafah moral dan merupakan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut pandang budaya, susila dan agama. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti kebiasaan, watak
Etika Dalam Jejaring Sosial

Tren sosial media di masyarakat meretaskan kebebasan tanpa batas. Terjangkitnya virus mewabah yang berasal berbagai jenis seperti forum, blog, jejaring sosial, bahkan dunia virtual membuat epidemik ini menjadi kekinian. Bebas tanpa saringan bukan berarti tanpa etika.

Femona ini menjangkit di seluruh negara tidak hanya Eropa, Amerika, tetapi Indonesia pun terhipnotis oleh keeksisan dunia media sosial ini. Kemudahan akses untuk menggunakan media sosial saat ini seperti fasilitas dr gadjet masa kini yang memberikan berbagai layanan internet. Hal ini tentu mendorong orang-orang untuk unjuk gigi, memperkenalkan eksistensi mereka melalui foto, video, artikel, atau tulisan singkat.

Kebebasan tanpa batas dunia media sosial bukan berarti tidak ada etika yang membatasi mana yang boleh atau tidaknya dalam memanfaatkan media ini. Pengaturan etika dalam dunia sosial bertujuan agar pengguna media sosial tidak terkena kejahatan atau penipuan.

Jangan terlalu mengumbar kehidupan pribadi.Tersedianya kolom untuk men-share apa yang ingin tulis bukan berarti semua harus di umbar dalam media sosial apalagi sesuatu yang sensitif dan snagat pribadi. Semisal mengenenai keuangan, hubungan percintaan, tentang kehidupan keluarga, atau tentang kejengkelan dengan seseorang. Sebaiknya jangan lakukan hal ini simpan untuk konsumsi pribadi jangan di publish untuk berita publik.

Personal information. Apabila hanya menggunakan media sosial untuk eksistensi, tempat galau, dan atau berkicau maka sebaiknya jangan mencantumkan informasi terlalu detail seperti alamat rumah, nomor tepon atau seluler karena akan mengundang tindak kejahatan atau dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab.

Jangan berbicara SARA, PORNOGRAFI, atau kata-kata provokator negatif. Tentunya bagi negara kita yang multikultural hal yang berbau SARA sangat sensitif dan gampang menyulut respon bagi pihak lain. Jangan menaruh foto-foto yang berbau pornografi hal ini selain tidak sangat etis, apalagi foto pribadi yang tidak senonoh. Hal-hal tersebut akan mengundang respon yang beragam dai berbagai pihak lebih parah bisa mengarah pada tindakan kriminal.

NO Twitwar. Bagi pencinta twitter yang suka berkicau dengan 140 karakter harus memperhatikan hal ini NO TWITWAR. Jangan mem-posting sesuatu yang dapat menyinggung perasaan orang lain baik sengaja atau tidak. Ketika ada postingan mengenai masalah orang lain jangan sekali kali mencoba masuk kedalam nya dengan membalas postingan atau hanya sekedar RT. Intinya adalah tetap harus menghormati dan menghargai

Jangan overacting atau overposting. Tidak semua yang sedang anda lakukan, atau dimana anda, atau bersama siapa harus di posting ke akun media sosial pribadi. Hal ini akan mengganggu kontak lain dalam daftar anda, dan hati-hati ketika posting tempat keberadaan anda, kejahatan bisa saja mengintai.

Sebenarnya pemakaian media sosial tidak terbatas dan dibatasi, tetapi kehidupan masyarakat yang majemuk mengharuskan kita untuk peka, dan menghargai privacy diri sendiri dan orang lain yaitu dengan menggunakan etika.Harus diperhatikan etika dalam menggunakan bahasa, etika ketika berbicara, dan etika menulis, karena belajar dari kasus yang pernah ada salah posting bisa saja hukuman menghampiri. (Jaka) 



Inilah 8 Etika Penting Berjejaring Sosial

Facebook menjadi alat penghubung kita dengan teman lama dan baru. Melalui jejaring sosial lainnya seperit Twitter dan forum online berinteraksi sosial di dunia maya menjadi lebih mudah. Berikut etika yang baik dan benar yang berlaku di jaringan sosial:
1. Ingat, Anda memosting informasi dan foto di forum umum. Jangan meletakkan konten yang tidak beretika di laman depan.
2. Apakah teman di akun Facebook Anda mencakup keluarga, kenalan, kontak bisnis? Hapus posting komentar atau link yang tidak berkenan untuk menghindari salah prasangka.
3. Permintaan teman-teman benar. Jika Anda baru saja bertemu atau tidak terlalu akrab dengan orang yang ingin berteman, tulislah pesan singkat untuk mengetahui jati diri yang sebenarnya. Misalnya sebutkan nama salah teman yang Anda sama-sama kenal. Hal ini bisa menciptakan rasa nyaman dengan memberikan akses kehidupan di jejaring sosial Anda.
3. Jangan terus mencoba untuk seseorang “teman” yang mengabaikan Anda. Jika hal itu terjadi tidak perlu menanyakan alasan mereka tidak menanggapi permintaan Anda.
4. Berpikir tentang “berteman” atasan atau klien? Jika menggunakan Facebook adalah tetap berhubungan dengan teman-teman. Berpikir dua kali sebelum “berteman” dengan mereka yang memposting lelucon konyol. Terutama ketika Anda berada di jam kerja.
5. Bersiaplah. Jika seseorang cukup berani untuk bertanya mengapa Anda belum menerima permintaan teman mereka. Anda bisa mengatakan, “Saya hanya sesekali menggunakan Facebook untuk tetap berhubungan dengan beberapa teman. Ini bukan cara yang dapat diandalkan untuk berkomunikasi dengan saya”.
6. Facebook dan Twitter tidak identik. Di Twitter Anda bergantung pada 140 karakter dan membuang semua tata bahasa dan aturan ejaan. Terkadang hal tersebut dapat dimengerti, tetapi tetap saja emmbuka kemungkinan salah eja, tata bahasa salah, dan tidak gaul.
7. Jangan publikasikan rasa emosional Anda. Misalnya putus dengan pacar. Teknologi membuat komunikasi jadi mudah, tetapi kesopanan umum masih berlaku ketika membahas semua jenis materi emosional.


8. Posting konten dengan bijaksana. Komentar dan link yang dibagi mencerminkan gambaran diri Anda.
Kicauan Status Twitter farhat abas dan ahmad dhani 







Contoh Kasus Farhat abass dan Ahmad Dhani "Pencemaran Nama Baik Di Jejaring Sosial"

Pengacara Farhat Abbas  telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2013, sesudah pihak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas laporan artis musik Ahmad Dhani, yang merasa telah mendapat pencemaran nama baik oleh Farhat. Dengan pelanggaran hukum tersebut, Farhat terancam hukuman lima tahun penjara. 

"Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311. Ancamannya lima tahun ke atas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, ketika diwawancara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014). 

Menurut Rikwanto, penyidik menindaklanjuti laporan Dhani pada 3 Desember 2013 mengenai dugaan pencemaran nama yang dilakukan oleh Farhat di Twitter terhadap Dhani. "Menurut Ahmad Dhani, itu penghinaan, dan (Dhani) melaporkan Farhat Abbas," kata Rikwanto lagi. 

Dari situ, penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan. "Kami sudah periksa Ahmad Dhani, karyawannya, rekannya yang monitori Twitter. Farhat Abbas juga telah diperiksa. Penyidik juga periksa, dari saksi ahli pidana, ahli bahasa, dan disimpulkan dalam gelar perkara, Farhat Abbas dikenakan status sebagai tersangka," terang Rikwanto.

 Penyesalan selalu datang terlambat. Kata-kata inilah yang mungkin pantas diberikan kepada Farhat Abbas. Bagaimana tidak, setelah ramai mencaci Ahmad Dhani di dunia maya, kini Farhat berharap maaf dari bos RCM tersebut.
Agaknya, menghadapi polisi membuat nyali Farhat sedikit ciut. Menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik, sepertinya tidak pernah diperhitungkan oleh Farhat saat ia menulis twitnya.
Setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan, Farhat mengajukan permintaan maaf dari Dhani. Ia berharap Dhani akan membuka pintu damai baginya.
"Ya, mudah-mudahan Dhani nggak hanya dukung Prabowo. Tapi juga bisa mendukung permintaan maaf Farhat Abbas," ujar Farhat kepada awak media, 
Description: Farhat Abbas berharap Dhani memaafkannya. @KapanLagi.com®/Muhammad Rasyad

Farhat juga menyatakan bahwa hingga detik ini, semua proses hukum masih berjalan. Tapi ia masih berharap kalau Dhani akan membuka jalan maaf, seperti yang dilakukan oleh para korban kecelakaan anak Dhani, AQJ.
"Ya masih periksa-periksa, saksi-saksi ahli. Semoga sifat kebaikan pemaaf yang dimiliki oleh keluarga 7 korban tewas, juga dimiliki oleh Ahmad Dhani," lanjutnya.
Disinggung tentang dirinya yang seakan menyerah dan mengakui kekuatan Dhani, Farhat tertawa. "Hahahahaha. Belum (ketemu). Tapi ada (niat) kalau Dhani mau buka pintu rumahnya untuk Farhat Abbas, saya akan datang," tandasnya.


 Manfaat Jejaring Sosial

Jejaring sosial mempermudah interakasi dengan orang lain walaupun terpisah oleh jarak. Karena kita dapat berkomunikasi secara livetime. Mudahnya interaksi yang diciptakan bisa menjadi sarana promosi suatu barang, komunitas, band dan lain-lain.
Manfaat Jejaring Sosial:

1.                  Menjadikan Orang Lebih Percaya Diri
Sebuah penelitian di Inggris membuktikan. Para pengguna jejaring sosial itu memiliki tingkat kepercaya dirian yang lebih tinggi daripada yang tidak. Karena mereka itu sering mengupload foto-foto yang bergitu narsisi dengan tingkat kepercayaan diri yang tinggi.
2.                   Mempermudah Komunikasi
Yang namanya jejaring sosial itu adalah tempat untuk berkomunikasi. Tapi berkomunikasinya lewat sebuah media yang bernama internet.

3.                   Mempermudah Menyampaikan Informasi
Kemungkinan Masa Depan itu adalah Masa yang serba Online dan serba internet. Maka dari itu untuk mempermudah menyampaikan informasi itu ya harus menyampaikannya dari jejaring sosial, karena jejaring sosial itu memiliki trafik kunjungan yang besar.

4.                  Bisa Mendapatkan Uang dari Bisnis Online
Dengan jejaring sosial kita juga bisa mendapatkan uang. Misalnya, anda memiliki Twitter yang difollow oleh 100 orang. Saya sarankan anda itu harus menguangkan Twitter anda dengan cara menjadi publisher di revtwt. Karena revtwt akan membayar per klik dari link yang anda promosikan dari tweet anda.

5.                  Bisa Mempelajari Bahasa Asing
Yang namanya Jejaring Sosial itu umumnya bersifat internasional dan Bahasa Internasional itu adalah Bahasa Inggris. Dengan menggunakan jejaring sosial itu kita secara tidak langsung akan mempelajari bahasa asing.


6.                  Bisa Berekspresi Sebebas-bebasnya
Maksudnya kita itu memiliki  hak dan kewajiban untuk menyampaikan pendapat. Tapi menyampaikan pendapat secara sopan dan berekspresi dengan sopan dan bertanggung jawab. Misalnya, kita membagikan link di akun twitter kita. Tapi link tersebut isinya tentang ilmu pendidikan / hal yang bermanfaat.
7.                   Menyelamatkan Kita dari Aksi Kriminal
Ada sebuah kasus bahwa ada seorang facebooker yang selamat dari aksi maling. Pada saat itu ada maling masuk ke rumahnya dan menahan salah satu anggota keluarganya. Lalu dia mengupdate status yang berbunyi “HELPPP!.” Dan banyak temanya yang menanggapinya sebagai guroan tapi akhirnya dia menyakinkan temanya bahwa itu serius. Lalu salah satu temannya menelepon 911 dan polisi langsung ke TKP dan khirnya malin tersebut tertangkap karena maling tersebut belum sempat kabur




 Dampak Negatif

1.       Anak dan remaja menjadi malas belajar berkomunikasi di dunia nyata. Tingkat pemahaman bahasa pun menjadi terganggu. Jika anak terlalu banyak berkomunikasi di dunia maya, maka pengetahuan tentang seluk beluk berkomunikasi di kehidupan nyata, seperti bahas tubuh dan nada suara, menjadi berkurang.

2.       Situs jejaring sosial akan membuat anak dan remaja lebih mementingkan diri sendiri. Mereka menjadi tidak sadar akan lingkungan sekitar mereka, karena kebanyakan menghabiskan waktu di internet. Hal ini dapat mengakibatkan anak menjadi kurang berempati di dunia nyata.

3.       Bagi anak dan remaja, tidak ada aturan ejaan dan tata bahasa di jejaring social. Hal ini akan membuat mereka semakin sulit membedakan anatara berkomunikasi di situs jejaring social dan dunia nyata. Hal ini tentunya akan mempengaruhi keterampilan menulis mereka di sekolah dalam hal ejaan dan tata bahasa.

4.       Situs jejaring social adalah lahan subur bagi predator untuk melakukan kejahatan. Kita tidak akan pernah tahu apakah seseorang yang baru di kenal anak kita di internet, menggunakan jati diri yang sesungguhnya.

5.       Pornografi : Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home page yang dapat di akses. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.

6.       Penipuan : Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.

7.       Carding : Karena sifatnya yang real time (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.

8.       Perjudian : Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.

Pasal 27 ayat (3)

”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pelanggaran Norma Kesusilaan
Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.
Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan  tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.
Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Larangan  content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.
Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan  atas kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.
PASAL-PASAL TENTANG BERSOSIAL MEDIA

Pasal Pencemaran Nama Baik
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam  UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP :
“(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan……..”
“(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”
“(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.”
Pasal 311 KUHP:

“(1)  Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Pasal-pasal tersebut di atas walaupun bertujuan baik, namun dikhawatirkan dapat menjadi pisau bermata  dua, karena disisi lain bisa membahayakan pilar-pilar demokrasi, dimana azas demokrasi menjunjung tinggi kebebasan menyatakan pendapat dan pikiran serta kebebasan untuk memperoleh informasi.
PELANGGARAN KODE ETIK DAN PENYEBABNYA

1.  Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga bisa menghancurkan kota hirosima.Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan “kejahatan”
2.  Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara, masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut :
  1. Karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
  2. Sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan Hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet. Dilema yang dihadapi oleh Hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan Hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum(the legal needs) para pihak yang terlibat didalam traksaksi-transaksi lewat Internet
3.   Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada Kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah suatu hal yang sangat baik dan berguna,dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang “open-source” dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya. Saya yakin tidak semua orang setuju dengan derajat yang akan dijelaskan disini,karena ada kesan arogan terutama pada level yang tinggi.
Untuk memperoleh pengakuan/derajat, seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial (artikel), aktif diskusi di mailing list, membuat situs web dsb.
4.  Aspek Ekonomi
Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akitivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan.  Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan dunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit, di Indonesia tercatat ada 109 kasus yang merupakan Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit),
5.  Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata dari adanya Cyber Crime terhadap kehidupan sosial dan budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia, masyarakat dunia tidak percaya lagi, hal ini dikarenakan banyak kasus Credit Card Fraud yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan Hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar Hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam implementasi ini akan banyak ragam  prilaku masyarakat, diantaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan  kode etik profesinya, kalau sudah begitu,maka prospek law enforcement menjadi berat.
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBiU4EgXWIZnsm3Cx8-NshRAPWxQi5xnUDCZ3z1yaCfbk9bchQqx1SHperzvfVRh2coy2KNvwF1K6soYDFIW-elkI6x19KV6p25hFhNxyylVrXV26-WcbJUwtXlkfJcaTgNBhLGSIrHvA/s200/Seperti+Apakah+Aturan+dan+Etika+Bersosialisasi+Di+Dunia+Maya+.png
Secara garis besar ada dua bentuk kode etik atau aturan yang berlaku secara umum pada forum-forum diskusi online pada dunia internet.

1. Kode Etik Explisit
Kode etik jenis ini biasanya tertuang atau terdapat secara jelas pada bagian yang berisi mengenai aturan dari sebuah forum diskusi seperti Terms of Use, Guidelines, Forum Rules, Tata-tertib, Web Site User Agreement atau Aturan-aturan yang secara jelas tertulis pada forum tersebut dan biasanya kita dimintai persetujuan saat mendaftar menjadi anggota. Biasanya calon anggota tidak terlalu membaca secara terperinci mengenai aturan-aturan yang ada dan langsung menyatakan setuju dengan aturan yang diberikan.

2. Aturan Implisit
Aturan atau tata-tertib jenis ini biasanya tidak tertulis secara jelas. Akan tetapi aturan-aturan dan tata-tertib pada forum tersebut biasanya dapat diketahui pada bagian FAQ ( Frequently Ask Question). Ada juga forum-forum yang hanya melukiskan tentang aturan yang sifatnya umum tanpa memerincinya secara detail. Seperti pernyataan ini “ Jika ingin dihargai maka kita harus menghargai orang lain “

Berikut ini adalah 5 kategori tentang aturan-aturan atau etika yang biasa dipakai pada tata-tertib dari forum-forum diskusi online di internet.

1. Aturan yang mengatur tentang hal-hal teknis dari forum.
Forum bersifat terbuka bagi siapa saja dan gratis menjadikan forum sebagai tempat atau ajang untuk berekspresi dan bertukar pikiran tentang ide dan pendapat tentang hal-hal apa saja, kondisi ini bisa menyebabkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan oleh para anggota forum tersebut.
Untuk menghindari penyalahgunaan terhadap faktor-faktor teknis seperti jumlah posting per hari dan lain sebagainya maka perlu diberlakukan aturan-aturan berikut: a. Member atau anggota tidak diperbolehkan untuk melakukan posting lebih dari satu kali.
b. Dalam posting tidak boleh berisi kata-kata atau kalimat yang sangat panjang.
c. Tidak boleh menyertakan gambar atau musik saat posting.
d. Tidak boleh memasukan file yang berisi virus saat posting.
Pelanggaran atas larangan ini bisa menyebabkan beban jaringan bertambah sehingga akses menjadi lambat dan juga bisa merusak fungsi utama dari forum itu sendiri.

2. Aturan untuk mengatur isi dari pesan yang diposting di forum.
a. Anggota tidak boleh menyampaikan pesan yang tidak sesuai subyek dari forum tersebut.
b. Isi posting tidak boleh terdiri atas fitnah, tidak senonoh atau melanggar hukum.
c. Isi posting tidak boleh berisi informasi yang melanggar hak paten, merek dagang, hak cipta atau hak dagang.
d. Isi posting tidak boleh berisi iklan atau penawaran komersial selain yang diperbolehkan dalam forum tersebut (karena beberapa forum diskusi punya tujuan komersil )
e. Isi posting tidak boleh berisi survey, pendataan, kontes dan lainya yang tidak diperbolehkan oleh forum tersebut ( Beberapa forum ada yang bertujuan untuk sekedar mengumpulkan data)

3. Aturan untuk mengatur tujuan penggunaan forum.
a. Anggota tidak boleh merusak nama baik, melecehkan dan mengancam sesama anggota
b. Anggota tidak boleh melakukan hal-hal bisa menyebabkan kebencian dan diskriminasi secara rasial.
c. Anggota tidak boleh melakukan praktik flaming atau trolling atau memusuhi dan menghina sesama pengguna Internet.
d. Anggota tidak boleh melakukan kritikan terhadap pendapat peserta lain secara berlebihan.
e. Mengiklankan produk
f. Melakukan survei.

4. Aturan yang berkaitan dengan masalah identifikasi pribadi.
a. Anggota tidak boleh memberikan keterangan secara setengah-setengah tentang data diri.
b. Anggota tidak boleh menggunakan data orang lain atau perusahaan
c. Anggota tidak boleh memalsukan atau menghapus atribut si penulis
d. Anggota tidak boleh secara memalsukan data diri
e. Anggota tidak boleh menghapus atau mengubah setiap material yang diposting oleh orang lain.