Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi
yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).”
Pelanggaran Norma Kesusilaan
Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang
sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan
merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan
tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya
definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka
pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.
Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks
dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga
bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah
perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang
isinya buat kalangan tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga
bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.
Penghinaan dan Pencemaran Nama
Baik
Larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan atau
pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini
sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu
maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang
menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas
persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.
Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang
melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan,
dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain
pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26
UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan
menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap
blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi
pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh
seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan atas kebijakan
pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan
korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat
(3) ini.
PASAL-PASAL TENTANG BERSOSIAL MEDIA
Pasal Pencemaran Nama Baik
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE
tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak
pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai
penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam
dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP :
“(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama
baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya
hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara
paling lama 9 bulan……..”
“(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang
disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena
pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”
“(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika
perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela
diri.”
Pasal 311 KUHP:
“(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis,
dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu
benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang
diketahui, maka da diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun.” Pasal-pasal tersebut di atas walaupun bertujuan
baik, namun dikhawatirkan dapat menjadi pisau bermata dua, karena
disisi lain bisa membahayakan pilar-pilar demokrasi, dimana azas demokrasi
menjunjung tinggi kebebasan menyatakan pendapat dan pikiran serta kebebasan
untuk memperoleh informasi.